logo
ID

Kontrak Penawaran

Kota Denpasar, Republik Indonesia
Tanggal: Tahun 2024

1. KETENTUAN UMUM

1.1. Kontrak ini adalah penawaran publik (penawaran) dari PT. Hype Hunters Production, yang terdaftar sesuai dengan hukum Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Penyedia Jasa,” untuk mengadakan perjanjian penyediaan layanan pembuatan konten video dengan setiap orang atau badan hukum (Pelanggan) yang menerima syarat-syarat penawaran ini (selanjutnya disebut sebagai “Pelanggan”).

1.2. Penerimaan penawaran ini merupakan fakta penyelesaian kontrak antara Penyedia Jasa dan Pelanggan, sehingga seluruh ketentuan yang disebutkan dalam dokumen ini menjadi berlaku.

1.3. Penawaran dianggap diterima pada saat Penyedia Jasa menerima konfirmasi dari Pelanggan, termasuk, namun tidak terbatas pada, pembayaran layanan atau tindakan lain yang menunjukkan persetujuan Pelanggan terhadap ketentuan penawaran ini.

2. OBJEK KONTRAK

2.1. Penyedia Jasa berkewajiban menyediakan layanan pembuatan konten video kepada Pelanggan:

  • Pengambilan video (di studio/lokasi), dengan atau tanpa:
  • Pengeditan dan penyuntingan materi video;
  • Pembuatan animasi atau efek khusus;
  • Pascaproduksi (koreksi warna, pengaturan suara, dll.).

2.2. Layanan yang diberikan oleh Penyedia Jasa dapat mencakup opsi tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

3. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

3.1. Kewajiban Penyedia Jasa:

3.1.1. Menyediakan layanan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak ini.
3.1.2. Mematuhi jadwal penyelesaian pekerjaan yang disepakati dalam lampiran kontrak ini (jika ada).
3.1.3. Menjamin kerahasiaan informasi yang diberikan oleh Pelanggan selama pelaksanaan kontrak sesuai dengan hukum Republik Indonesia (termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi – UU PDP 2016).
3.1.4. Menyediakan akses kepada Pelanggan atas hasil pekerjaan dalam waktu yang telah disepakati.

3.2. Kewajiban Pelanggan:

3.2.1. Menyediakan semua bahan dan informasi yang diperlukan kepada Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan (skenario, ide, logo, dll.).
3.2.2. Membayar layanan Penyedia Jasa tepat waktu sesuai dengan ketentuan kontrak.
3.2.3. Mematuhi jadwal penyediaan bahan jika telah disepakati.

3.3. Hak Penyedia Jasa:

3.3.1. Menuntut Pelanggan untuk memenuhi kewajiban pembayaran layanan tepat waktu.
3.3.2. Dalam hal pelanggaran ketentuan kontrak oleh Pelanggan, Penyedia Jasa berhak menunda pelaksanaan pekerjaan hingga kewajiban dipenuhi.

3.4. Hak Pelanggan:

3.4.1. Memantau proses pelaksanaan pekerjaan tanpa ikut campur dalam prosesnya.
3.4.2. Menuntut Penyedia Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai dengan kualitas yang disepakati.

4. BIAYA DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

4.1. Biaya layanan Penyedia Jasa ditentukan berdasarkan anggaran biaya yang telah disepakati sebelumnya atau tarif yang tercantum dalam lampiran kontrak ini.

4.2. Pembayaran layanan dilakukan dengan cara berikut: 4.2.1. [Pembayaran di muka (misalnya, 50% dari total biaya) pada saat penandatanganan kontrak atau konfirmasi pesanan].
4.2.2. Pelunasan (sisa biaya) dilakukan pada hari pengambilan gambar sebelum proses pengambilan dimulai, atau pada hari penyerahan materi selesai, jika Pelanggan membeli layanan pengeditan/koreksi warna video.

4.3. Dalam hal keterlambatan pembayaran, Pelanggan wajib membayar denda sebesar 5% dari total biaya layanan untuk setiap hari keterlambatan.

4.4. Jika layanan disediakan melalui platform online atau melalui transfer bank, semua pembayaran harus dilakukan dalam mata uang Rupiah Indonesia (IDR), sesuai dengan kurs mata uang pada saat pembayaran dilakukan.

5. UANG MUKA UNTUK PEMESANAN STUDIO

5.1. Untuk pemesanan studio, Pelanggan wajib membayar uang muka sebesar 700.000 IDR atau 50% (sesuai keputusan Penyedia Jasa tergantung pada tingkat kesulitan teknis pengambilan gambar), setidaknya 24 jam sebelum tanggal pengambilan gambar.

5.2. Setelah melakukan pembayaran uang muka, Pelanggan wajib memberikan bukti pembayaran kepada Penyedia Jasa dalam bentuk dokumen elektronik (misalnya, hasil scan/screenshot atau foto bukti pembayaran). Jika tidak, pemesanan tidak akan dianggap sah, dan studio tidak akan dipesan.

5.3. Penjadwalan ulang pemesanan. Pelanggan berhak menjadwal ulang pemesanan satu kali tanpa biaya tambahan, jika menjadwal ulang pengambilan gambar setidaknya 5 hari kerja sebelum tanggal pengambilan gambar yang telah ditentukan. Jika penjadwalan ulang dilakukan dalam waktu kurang dari 5 hari kerja, Penyedia Jasa berhak mengenakan biaya tambahan atau menolak penjadwalan ulang.

5.4. Pembatalan pemesanan. Dalam hal pembatalan pengambilan gambar lebih dari 5 hari kerja sebelum tanggal pengambilan gambar, uang muka dapat dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi (jika ada). Jika pembatalan dilakukan kurang dari 5 hari, uang muka tidak dapat dikembalikan, dan Pelanggan tidak berhak untuk menuntut pengembalian dana.

6. JADWAL PENYELESAIAN PEKERJAAN

6.1. Jadwal penyelesaian pekerjaan disepakati secara terpisah dalam lampiran kontrak ini atau melalui kesepakatan bersama.

6.2. Dalam hal keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan Pelanggan (tidak menyediakan bahan, keterlambatan dalam memberikan tanggapan, dll.), jadwal penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang.

6.3. Dalam keadaan force majeure (bencana alam, pembatasan hukum atau politik, pemogokan, dll.), kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas pelanggaran jadwal.

6.4. Jika Pelanggan mengabaikan permintaan Penyedia Jasa selama 10 hari kerja (permintaan untuk revisi, penyimpanan informasi, konfirmasi penyelesaian pesanan), pekerjaan pengeditan dan/atau penyimpanan materi dianggap selesai sepenuhnya.

7. HAK ATAS HASIL PEKERJAAN

7.1. Semua hak cipta atas konten video yang dibuat menjadi milik Penyedia Jasa hingga pembayaran penuh dilakukan oleh Pelanggan, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia (UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014).

7.2. Setelah pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan sepenuhnya, Pelanggan memperoleh hak untuk menggunakan hasil pekerjaan untuk tujuan komersial dan lainnya sesuai dengan ketentuan kontrak ini.

7.3. Penyedia Jasa berhak menggunakan konten video yang telah selesai dalam portofolio dan materi promosinya, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.

7.4. Penolakan pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa berhak menolak pelaksanaan pekerjaan atau menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika isi proyek, bahan yang disediakan, atau permintaan Pelanggan bertentangan dengan hukum Republik Indonesia, norma hukum internasional, atau bertentangan dengan kepentingan umum, moralitas, atau keamanan. Dalam hal ini, Penyedia Jasa wajib memberitahu Pelanggan tentang alasan penolakan, namun Pelanggan tidak berhak menuntut kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penolakan tersebut.

Saya menerima persyaratannya
Scroll to Top